Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Soppeng telah memeriksa sebanyak 71 pengurus Gapoktan dari 70 desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Terdapat satu kelurahan dengan dua pengurus Gapoktan yang turut diperiksa.
Kendati kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan di media sosial beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik. Tidak ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum kedua kasus tersebut.
“Kami masyarakat Soppeng tentu menunggu kepastian hukum. Kasus ini sudah viral, tapi belum ada penjelasan resmi dari kepolisian,” ujar Sudi, salah satu warga yang ikut menyoroti lambannya proses penanganan.
Kasus yang melibatkan PDAM Soppeng diketahui masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Soppeng. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Sofyan
Editor: NarasiFakta.id