Narasifakta.id – Soppeng – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di Jalan Malaka Raya, Watansoppeng, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini dikerjakan oleh PT Arthas Alkes Indo dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.042.450.000,- berdasarkan kontrak nomor 18464/SP/RSUD/VIII/2023.
Proyek yang didanai dengan anggaran fantastis ini menuai kritik tajam lantaran diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Salah satu sorotan utama adalah metode pengerjaan yang dilakukan pada malam hari.
“Pekerjaan ini dilakukan tengah malam, mulai dari penggalian hingga pemasangan pipa. Kedalaman galian terlalu dangkal dan saat penimbunan kembali, tidak digunakan pasir urung. Ini sangat berisiko. Jika terkena beban kendaraan, pipa-pipa bisa rusak,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas dan daya tahan proyek, mengingat infrastruktur seperti IPAL merupakan fasilitas vital bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan proyek dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Publik masih menanti klarifikasi dan langkah nyata untuk menjamin proyek ini sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat
Penulis: Sofyan