Narasi fakta.id - Soppeng – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Soppeng kini menjadi sorotan publik. Meskipun telah cukup lama masuk dalam proses penyelidikan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Soppeng, yang menangani kasus tersebut.
Polres Soppeng diketahui telah memeriksa sebanyak 71 Gapoktan terkait dugaan penyalahgunaan dana. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana bergulir yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian masyarakat. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada penyimpangan atau penyelewengan dana.
Namun, menurut pengakuan sejumlah warga, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat. Mereka menilai belum ada progres atau transparansi dari aparat kepolisian terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Kami hanya ingin kejelasan. Sudah lama diperiksa, tapi tidak ada informasi lanjutan. Ada apa sebenarnya dengan Polres Soppeng?" ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Polres Soppeng sendiri menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Namun, masyarakat berharap ada langkah konkret dan keterbukaan dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dan integritas lembaga penegak hukum di daerah.
Penulis: sofyan