NarasiFakta.id – Soppeng — Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Soppeng kini menjadi sorotan tajam. Meski telah lama masuk tahap penyelidikan, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polres Soppeng yang menangani perkara ini.
Masyarakat mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah ini. Banyak yang menilai, hukum di Soppeng “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Pemeriksaan terhadap 71 ketua Gapoktan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng pun seolah menguap begitu saja—hilang tanpa jejak.
“Kasus ini seperti tempe—sering dibicarakan, tapi tak pernah matang,” sindir salah satu warga saat diwawancarai, seraya mengusulkan agar kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. “Kalau Polres tidak sanggup, lebih baik Polda yang ambil alih.”
Warga lain juga menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang dinilai jalan di tempat, tanpa adanya transparansi.
“Kami hanya ingin kejelasan. Sudah lama diperiksa, tapi tidak ada informasi lanjutan. Ada apa sebenarnya dengan Polres Soppeng?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak Polres Soppeng berdalih bahwa penyelidikan masih berlangsung dan mereka berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan. Namun publik menuntut bukti nyata dari komitmen tersebut.
Kasus ini bukan sekadar menyangkut dana bergulir atau pertanggungjawaban ketua-ketua Gapoktan. Ia menyentuh isu yang lebih besar: kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana masyarakat dan integritas lembaga penegak hukum di daerah.
Penulis: Sofyan