Narasifakta.id - Soppeng – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Soppeng diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan ini mencuat setelah tidak dicairkannya anggaran kerja sama media untuk salah satu media lokal yang melakukan pemberitaan kontrol terhadap kinerja instansi pemerintah setempat.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, media tersebut menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan mempublikasikan temuan-temuan kritis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di Soppeng. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menanggapi substansi pemberitaan, Kadis Kominfo Soppeng justru diduga melakukan pemblokiran anggaran terhadap media tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap media, serta diduga bertujuan membungkam kebebasan pers.
Padahal, dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jika terbukti benar, tindakan Kadis Kominfo dapat dikategorikan sebagai penghambatan terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pegiat pers dan organisasi media lokal menyayangkan langkah ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara objektif. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
(Narasifakta.id)