Diduga terdapat "kongkalikong" antara pemilik Bila Room Karaoke dan oknum aparat kepolisian di Polsek Lalabata. Sejumlah awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kapolsek Lalabata untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan. Kapolsek bahkan enggan mengangkat telepon dari media.
Sumber dari masyarakat menyebutkan bahwa pemilik Bila Room Karaoke dinilai telah melecehkan kewibawaan aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Lalabata. Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak kepolisian dan pemilik usaha terkait jam operasional, pihak karaoke tetap melanggar aturan tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WITA. Namun berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, Bila Room Karaoke masih beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang waktu salat Subuh.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Lalabata. Mereka menduga adanya permainan di balik layar yang memungkinkan tempat hiburan ini tetap beroperasi bebas, meski telah jelas-jelas melanggar aturan.
Kini publik menantikan apakah aparat penegak hukum berani bersikap tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran perizinan oleh tempat hiburan tersebut.
Penulis: sofyan