Narasifakta.id - Soppeng – Warga Kabupaten Soppeng kembali mempertanyakan perkembangan dua kasus yang tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh sejumlah pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sedangkan kasus kedua menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Keduanya hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 71 pengurus Gapoktan dari 70 desa dan kelurahan di Kabupaten Soppeng telah diperiksa oleh penyidik. Salah satu kelurahan diketahui memiliki dua pengurus Gapoktan yang turut diperiksa.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah mencuat di media sosial beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan maupun status hukumnya. Hal serupa juga terjadi pada kasus PDAM yang ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng.
“Kami, masyarakat Soppeng, menunggu kepastian hukum dari kedua kasus tersebut. Ini sempat viral, tapi hingga sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Sudi, salah satu warga yang menyuarakan keprihatinannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Soppeng, khususnya dari unit Tipikor yang menangani kedua kasus tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dan transparansi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Sofyan