Narasifakta.id – Soppeng – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial kini tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng. Dua akun Facebook, masing-masing atas nama Syahrul Stewar dan Ade EL, dilaporkan karena diduga menghina dan merendahkan martabat jurnalis melalui komentar di sebuah unggahan berita.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kedua terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
“Kami masih menunggu pendapat ahli untuk melengkapi unsur-unsur dalam proses penyidikan,” ujar AKP Dodie saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Kasus ini mendapat sorotan serius dari komunitas jurnalis di Soppeng, yang mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Menjaga marwah profesi wartawan sangat penting, apalagi di ruang digital yang rawan dijadikan ajang pembentukan opini negatif tanpa dasar,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.
Pelapor kasus, Idham, menyatakan bahwa proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran publik untuk lebih menghormati profesi jurnalis dan menolak segala bentuk pelecehan serta pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan media dbsnews.id berjudul "Dua Mobil Plat Merah Terparkir hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard", yang dibagikan ke grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS) pada Jumat (30/5/2025).
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, akun Syahrul Stewar menulis,
“Ini wartawan yang posting akun fack, dipake post berita tidak pasti. Makurang jamang, melosi millau dui.”
Sementara akun Ade EL menambahkan,
“Pergimi tidur kalau tidak ada mukerja. Kalau mau uang kopi, tidak perlu posting begini. Tinggal tanya sopirnya minta belikan kopi.”
Komentar-komentar bernada sinis dan merendahkan tersebut memicu reaksi keras dari redaksi dbsnews.id dan komunitas jurnalis setempat. Mereka menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Publik menantikan langkah tegas dari penegak hukum dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik, khususnya di era digital yang rentan terhadap ujaran kebencian dan pelecehan tanpa dasar.
(**)