Soppeng, – Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029. Penandatanganan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Soppeng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Rabu, 16 April 2025. Nota kesepakatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, kemudian ditandatangani oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., dan Ketua DPRD Soppeng.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini menandai tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng. RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi landasan bagi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan (2025-2029). Proses penyusunan RPJMD melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data dan informasi, musyawarah dan diskusi dengan berbagai pihak, hingga pembahasan dan persetujuan di tingkat legislatif. Proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk menghasilkan RPJMD yang komprehensif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., dalam sambutannya menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Soppeng selama lima tahun ke depan. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Soppeng atas partisipasi aktif dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan rancangan RPJMD. Bupati Suwardi Haseng melihat perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan sebagai hal yang positif dan memperkaya gagasan. Hal ini menunjukkan berjalannya proses demokrasi yang sehat dan konstruktif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029 akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang terintegrasi dan terukur dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk peningkatan pendapatan, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan akses masyarakat terhadap pengambilan kebijakan. Dengan demikian, RPJMD ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Soppeng.
Bupati Suwardi Haseng mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dokumen RPJMD ini hingga tahap implementasinya. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas untuk memastikan keberhasilan RPJMD. Tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan RPJMD ini meliputi konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Soppeng, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, dan para Camat se-Kabupaten Soppeng. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan komitmen yang kuat terhadap proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng. Semoga RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029 dapat menjadi pedoman yang efektif dan efisien dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Soppeng.